Sejarah STIE Darul Falah Mojokerto

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Darul Falah Mojokerto sebagai lembaga pendidikan tinggi, menyelenggarakan pendidikan yang mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa Indonesia.

Dalam rangka ikut berperan serta dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pada tanggal 10 Januari 2020, Yayasan Darul Falah Mojokerto mendirikan perguruan tinggi dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Darul Falah Mojokerto.

Berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Darul Falah Mojokerto di mulai dengan pendirian Yayasan Darul Falah Mojokerto dengan Akte Notaris Nomor 50 Tanggal 27 Desember 2012, dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Nomor 76 Tanggal 28 Februari 2020 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-0007300.AHA.01.12. tahun 2020. Yayasan mengajukan proposal pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Darul Falah Mojokerto ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta dengan 2 (dua) program studi yaitu Akuntansi dan Manajemen.

Tanggal 23 Januari 2020 keluar izin pendirian STIE Darul Falah Mojokerto dengan Nomor 77/M/2020 SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan 2 (dua) program studi yaitu Akuntansi dan Manajemen. Dua bulan setelah SK pendirian STIE Darul Falah Mojokerrto keluar, Pemerintah Indonesia menetapkan bencana Pandemi Covid 19 di Indonesia. STIE Darul Falah Mojokerto menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran, berkaitan dengan penyebarluasan pengetahuan dan konsep- konsep keilmuan sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki kepedulian dan keahlian untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berkualitas, menguasai bidang/kajian keuangan dan Manajemen, berfikir dan bertindak edukatif, profesional, bertanggung jawab, jujur dan mempunyai dedikasi tinggi serta memihak pada kepentingan publik. Dalam melaksanakan Tridharma perguraun tinggi dan tata kehidupan sivitas akademika, pengelolaan STIE Darul Falah Mojokerto menganut prinsip tata kelola universitas yang baik (Good University Governance) dengan komitmen mengembangkan ilmu pengetahuan dan seni untuk memajukan dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bermartabat (Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa).